Jangan Serobot Wewenang, Pak RT dan RW Dilarang Buat Polisi Tidur Sendiri di Jalan Kampung

Irsyaad W - Senin, 25 Mei 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi sembarangan membuat polisi tidur bisa didenda hingga Rp 24 juta.

Baca Juga: Sekarang Paham, Ini Alasan Jalan Raya Nasional Tak Boleh Dipasangi Polisi Tidur

Kompas.com
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.

Artinya, sesuai dengan aturan polisi tidur di perumahan, warga atau pengurus lingkungan seperti RT/RW tidak memiliki wewenang langsung untuk membangun polisi tidur.

Jika masyarakat merasa perlu adanya polisi tidur di lingkungannya, mekanisme yang benar adalah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat atau instansi yang berwenang sebagai penyelenggara jalan.

Permenhub 14/2021 juga mengatur secara rinci lokasi pemasangan alat pembatas kecepatan.

Polisi tidur hanya boleh dipasang di ruas jalan tertentu, antara lain:

- Jalan lingkungan
- Jalan lokal
- Kawasan permukiman
- Kawasan pendidikan
- Kawasan rumah sakit
- Jalan dengan kecepatan operasional rendah.

Sebaliknya, polisi tidur dilarang dipasang di jalan arteri dan jalan kolektor yang memiliki fungsi utama sebagai jalur lalu lintas cepat dan berkelanjutan.

Pemasangan di lokasi yang tidak sesuai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain soal kewenangan dan lokasi, Permenhub 14/2021 juga menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi.

Polisi tidur wajib dibuat dengan ukuran, bentuk, dan material tertentu agar aman dilalui kendaraan.

Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi tinggi maksimal, kemiringan, lebar, serta pewarnaan yang mencolok agar mudah terlihat, terutama pada malam hari.

Tanpa standar ini, polisi tidur justru berpotensi merusak kendaraan, menyebabkan pengendara terjatuh, atau memicu kecelakaan lalu lintas.

YANG LAINNYA