Jangan Serobot Wewenang, Pak RT dan RW Dilarang Buat Polisi Tidur Sendiri di Jalan Kampung

Irsyaad W - Senin, 25 Mei 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi sembarangan membuat polisi tidur bisa didenda hingga Rp 24 juta.

GridOto.com - Ingatkan pak RT dan RW di lingkungan masing-masing agar jangan menyerobot wewenang.

Mereka (RT dan RW) dilarang membuat polisi tidur sendiri meski di jalan kampung atau perumahan.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menjelaskan, aturan polisi tidur di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

"Tidak boleh sembarangan orang memasang polisi tidur," kata Djoko saat dihubungi (14/12/25), mengutip Kompas.com.

Dalam regulasi tersebut, polisi tidur dikenal dengan istilah alat pembatas kecepatan.

Alat ini merupakan bagian dari perangkat pengendali lalu lintas yang dipasang di jalan untuk memaksa pengendara menurunkan kecepatan kendaraan pada titik tertentu.

Permenhub 14/2021 menegaskan bahwa alat pembatas kecepatan tidak bisa dipasang sembarangan.

Selain harus memenuhi standar teknis tertentu, pemasangannya juga harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui prosedur yang jelas.

Mengacu pada Permenhub 14/2021, kewenangan pemasangan polisi tidur berada pada penyelenggara jalan, yaitu:

- Pemerintah pusat, untuk jalan nasional
- Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
- Pemerintah kabupaten/kota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan lingkungan
- Badan usaha jalan tol, khusus untuk ruas jalan tol.

Baca Juga: Sekarang Paham, Ini Alasan Jalan Raya Nasional Tak Boleh Dipasangi Polisi Tidur

Kompas.com
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.

Artinya, sesuai dengan aturan polisi tidur di perumahan, warga atau pengurus lingkungan seperti RT/RW tidak memiliki wewenang langsung untuk membangun polisi tidur.

Jika masyarakat merasa perlu adanya polisi tidur di lingkungannya, mekanisme yang benar adalah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat atau instansi yang berwenang sebagai penyelenggara jalan.

Permenhub 14/2021 juga mengatur secara rinci lokasi pemasangan alat pembatas kecepatan.

Polisi tidur hanya boleh dipasang di ruas jalan tertentu, antara lain:

- Jalan lingkungan
- Jalan lokal
- Kawasan permukiman
- Kawasan pendidikan
- Kawasan rumah sakit
- Jalan dengan kecepatan operasional rendah.

Sebaliknya, polisi tidur dilarang dipasang di jalan arteri dan jalan kolektor yang memiliki fungsi utama sebagai jalur lalu lintas cepat dan berkelanjutan.

Pemasangan di lokasi yang tidak sesuai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain soal kewenangan dan lokasi, Permenhub 14/2021 juga menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi.

Polisi tidur wajib dibuat dengan ukuran, bentuk, dan material tertentu agar aman dilalui kendaraan.

Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi tinggi maksimal, kemiringan, lebar, serta pewarnaan yang mencolok agar mudah terlihat, terutama pada malam hari.

Tanpa standar ini, polisi tidur justru berpotensi merusak kendaraan, menyebabkan pengendara terjatuh, atau memicu kecelakaan lalu lintas.

YANG LAINNYA