GridOto.com - Ingatkan pak RT dan RW di lingkungan masing-masing agar jangan menyerobot wewenang.
Mereka (RT dan RW) dilarang membuat polisi tidur sendiri meski di jalan kampung atau perumahan.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menjelaskan, aturan polisi tidur di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
"Tidak boleh sembarangan orang memasang polisi tidur," kata Djoko saat dihubungi (14/12/25), mengutip Kompas.com.
Dalam regulasi tersebut, polisi tidur dikenal dengan istilah alat pembatas kecepatan.
Alat ini merupakan bagian dari perangkat pengendali lalu lintas yang dipasang di jalan untuk memaksa pengendara menurunkan kecepatan kendaraan pada titik tertentu.
Permenhub 14/2021 menegaskan bahwa alat pembatas kecepatan tidak bisa dipasang sembarangan.
Selain harus memenuhi standar teknis tertentu, pemasangannya juga harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui prosedur yang jelas.
Mengacu pada Permenhub 14/2021, kewenangan pemasangan polisi tidur berada pada penyelenggara jalan, yaitu:
- Pemerintah pusat, untuk jalan nasional
- Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
- Pemerintah kabupaten/kota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan lingkungan
- Badan usaha jalan tol, khusus untuk ruas jalan tol.