Kejahatan Senilai Rp 19 Miliar Terungkap di Jabar, Modus Mobil Helikopter Hingga Pelat Nomor Palsu

Irsyaad W - Senin, 18 Mei 2026 | 10:45 WIB

Konferensi Pers pengungkapan kasus kejahatan migas senilai Rp 19 miliar lebih oleh Polda Jawa Barat, modus mobil helikopter sampai pakai pelat nomor palsu

Baca Juga: Kecurigaan Polisi di Tol Purbaleunyi Terbukti, Pemilik Truk Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar

Dok. Polresta Bandung
AS (tengah), pemilik truk penimbunan solar subsidi di Bandung, Jawa Barat dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar

"Jadi kita tahu harga solar yang disubsidi dengan harga industri, ini tentunya disparitas harganya sangat tinggi," katanya.

Modus lainnya, pelaku memanfaatkan sejumlah barcode pembelian BBM subsidi dan mengganti pelat nomor kendaraan yang diduga palsu agar bisa berulang kali membeli solar subsidi di SPBU.

"Sehingga antara barcode dengan nomor polisi ini sama, yang akhirnya mendapatkan jatah BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali, kembali lagi ke industri," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membeli BBM subsidi dengan harga sekitar Rp 6.800 hingga Rp 7.800 per liter, lalu menjualnya kembali ke industri dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per liter.

"Harga keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku cukup besar karena disparitas harga itu," ucapnya.

Ditreskrimsus mencatat, dari seluruh perkara yang ditangani bersama polres jajaran, negara berhasil diselamatkan dari kerugian sekitar Rp 1,021 miliar berdasarkan barang bukti yang diamankan.

Namun, berdasarkan pengakuan para tersangka dan lama operasional mereka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 19,144 miliar.

"Kami masih mengembangkan tersangka lainnya yang tidak menutup kemungkinan juga turut mendukung dari aspek administrasi, sehingga akhirnya pemerolehan barcode ataupun juga sumber-sumber lain, sehingga akhirnya para pelaku ini bisa memperoleh keleluasaan untuk memperoleh BBM bersubsidi," ucapnya.

Selain BBM, polisi mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi.

"Keuntungan itu bisa mencapai Rp 173.000 per tabungnya," papar Wirdhanto.

Baca Juga: Mafia Solar Kelas Berat, Polisi Syok Amankan Truk Tronton Simpan 20 Pelat Nomor Palsu Saat Razia Parkir

 

Dok. Polres Karawang
Anggota Satlantas Polres Karawang mengamankan truk tronton yang menyimpan 20 pelat nomor palsu diduga milik mafia solar subsidi kelas berat, karena tangki sudah dimodifikasi

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana.

Serta Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a, Pasal 8 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 Ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana.

"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terkait penyalahgunaan migas subsidi yang seharusnya itu diperuntukkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan kami membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat yang apabila di lapangan menemukan praktik-praktik kecurangan," ucapnya.

YANG LAINNYA