GridOto.com - Polda Jawa Barat mengungkap 17 praktik kejahatan yang merugikan negara senilai Rp 19 miliar lebih.
Modus yang dipakai para pelaku memakai 'mobil helikopter' hingga pelat nomor palsu.
Pengungkapan ini berlaku sejak Januari hingga Mei 2026 dan telah menetapkan 31 orang sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap modus operandi para tersangka dalam praktik ilegal ini, mulai dari pembelian BBM bersubsidi di SPBU dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi, menggunakan sejumlah barcode pembelian dan pelat nomor palsu, dan memindahkan isi tabung gas subsidi ke non-subsidi.
Semua modus tindak pidana migas ini bermotif mencari keuntungan dari penjualan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto mengatakan penegakan hukum tindak pidana migas ini merupakan langkah represif yang dilakukan kepolisian untuk meminimalisir kebocoran keuangan negara dari sektor migas.
Bahkan, pihak kepolisian harus memastikan subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.
"Saat ini pun kami harus memastikan supaya subsidi yang diberikan pemerintah betul-betul sampai ke tangan kepada orang yang berhak dan yang membutuhkan," ucapnya, (13/5/26) melansir Kompas.com.
Dalam pengungkapan kasus migas ini, polisi menemukan dua modus utama yang digunakan para pelaku.
Modus pertama yakni membeli solar subsidi di SPBU menggunakan mobil dan truk yang telah dimodifikasi atau dikenal dengan 'mobil helikopter' untuk menampung BBM dalam jumlah besar, yang kemudian dijual ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.