Pemprov Kalbar mulai menjalankan program ini pada 27 April hingga 31 Desember 2026.
Syaratnya meliputi STNK asli, identitas pemilik baru seperti KTP, KITAS, atau KITAP, serta surat pernyataan kepemilikan dan pengajuan penandaan atau blokir kendaraan.
Baca Juga: Akhirnya Dipermudah, Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Lagi Ribet Soal KTP
Lampung
Masyarakat Lampung kini juga bisa membayar pajak tahunan kendaraan meski nama di STNK belum sesuai dengan identitas pemilik saat ini.
Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera melakukan proses balik nama.
DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik lama, tetapi hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Kebijakan ini tidak mencakup perpanjangan lima tahunan maupun pergantian pelat nomor.
Pemilik kendaraan juga wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada 2027.
Sulawesi Utara
Seluruh Samsat di Sulawesi Utara kini menerima pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus menunjukkan KTP sesuai data STNK.
Syaratnya antara lain membawa STNK asli, salinan identitas pemilik baru, dan menandatangani surat pernyataan kepemilikan serta kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Resmi, Sudah 6 Provinsi Bebaskan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Sumatera Barat
Pemprov Sumbar juga telah menerapkan kebijakan serupa. Wajib pajak cukup melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama kini lebih mudah membayar pajak tahunan.
Meski begitu, mayoritas pemerintah daerah tetap mewajibkan surat pernyataan dan komitmen balik nama sebagai bagian dari penertiban data kepemilikan kendaraan bermotor.