Lolos Selundupkan 99 Ribu Unit dengan Laba Rp 26 Miliar, Gudang Motor Ilegal di Jaksel Operasi Sejak 2022

Irsyaad W - Selasa, 12 Mei 2026 | 13:30 WIB

Barang bukti ribuan unit motor ilegal di gudang Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

GridOto.com - Fakta gudang motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terungkap.

Bisnis ilegal itu ternyata sudah beroperasi sejak 2022 lalu dan telah lolos selundupkan 99.000 unit motor ke luar negeri dengan laba Rp 26 miliar.

Dalam penggerebekan itu, Polisi menemukan 1.494 motor siap kirim ke benua Afrika, seperti Tahiti dan Togo.

Di dalam gudang tersebut, ribuan motor tampak dipajang di lahan kosong beratap seng.

Motor-motor itu terlihat bersih dan relatif baru. Beberapa di antaranya bahkan masih terbungkus plastik.

Namun, debu semen yang tergerus dari permukaan lantai tampak menutupi sejumlah motor.

Tumpukan ban juga terlihat cukup berdebu, sementara komponen lain banyak yang sudah dibungkus plastik hitam dan bening.

Tak hanya motor utuh, polisi juga menemukan tumpukan komponen motor yang telah dipereteli satu per satu, seperti ban, knalpot, hingga berbagai suku cadang kecil lainnya.

Dari luar, gudang tersebut tak begitu mencolok. Namun, keberadaannya cukup tersembunyi di balik pagar tinggi di tengah permukiman warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ribuan motor yang dikumpulkan di gudang itu diduga akan dijual secara ilegal ke luar negeri.

Baca Juga: Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Bekas ke Timor Lester Terbongkar, Gudang di Klaten Raup Rp 50 Miliar

Adam Samudra/GridOto
Roda motor yang sudah dipereteli di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

"Kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah," kata Budi dalam konferensi pers di lokasi penadahan, (11/5/26) mengutip Kompas.com.

Budi merinci, sebanyak 957 unit motor disita dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya ditemukan dalam kondisi terurai.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengungkapkan, gudang milik PT Indobike 26 itu telah beroperasi sejak 2022.

Dalam kurun empat tahun terakhir, jaringan tersebut diduga telah mengirimkan sekitar 99.000 unit motor ke sejumlah negara, seperti Tahiti dan Togo.

Dari bisnis ilegal itu, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 26 miliar.

Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 177 miliar.

Iman menjelaskan, kerugian negara muncul karena pelaku diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mendaftarkan pinjaman pembelian ribuan motor tersebut.

"Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," tutur Iman.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan, pihak penadah dalam kasus ini berperan sebagai pihak ketiga yang menerima motor dari pengepul.

Menurut Noor, pengepul diduga memperoleh kendaraan tersebut dari dealer maupun perorangan, termasuk kendaraan yang masih memiliki jaminan pinjaman.

Baca Juga: Penyelundupan Motor, Mobil dan Truk Bodong ke Timor Leste di Jateng, Untung Bersih Pelaku Rp 10 Miliar

Hanifah Salsabila/Kompas.com
Berbagai motor mulai Honda Vario 160 sampai Yamaha Lexi 160 yang ada di gudang penadah PT Indobike 26 Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

"Awalnya si penadah menerima dari pengepul. Pengepul dapat dari dealer, ada yang dari perorangan juga," kata Noor di kesempatan yang sama.

Meski begitu, polisi masih mendalami asal-usul motor yang diperoleh dari perorangan, termasuk dugaan penyalahgunaan data identitas.

Dari total 1.494 unit motor yang disita, polisi menemukan setidaknya 150 identitas berbeda yang terdaftar pada 150 kendaraan.

Atas temuan ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyebut pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni WS, yang merupakan direktur perusahaan PT Indobike 26.

"Kami saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka WS. Dan kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan baik, penyedia motor, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya," ujar Iman, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Ia menegaskan, kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari jaringan yang bekerja secara terstruktur dan kolaboratif.

"Kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, karena ini merupakan satu jaringan yang bersifat kolaboratif," kata dia.

Polisi menduga ada keterlibatan berbagai pihak dalam rantai distribusi kendaraan hasil tindak pidana tersebut, mulai dari penyedia, pengepul, hingga pihak yang melakukan ekspor ke luar negeri.

WS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Kelas Kakap, 10 Perusahaan Leasing Tertipu Sindikat Penyelundupan Motor Baru ke Luar Negeri

Adam Samudra/GridOto
Kondisi motor utuh yang sudah dipereteli untuk siap kirim ke benua Afrika di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Ia dikenakan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, WS juga dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hanifah Salsabila/Kompas.com
Barang bukti ribuan motor ilegal di gudang penadah Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Adam Samudra/GridOto
Part motor yang sudah dipereteli siap diselundupkan ke benua Afrika yang berasal dari motor utuh di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

YANG LAINNYA