Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan, pihak penadah dalam kasus ini berperan sebagai pihak ketiga yang menerima motor dari pengepul.
Menurut Noor, pengepul diduga memperoleh kendaraan tersebut dari dealer maupun perorangan, termasuk kendaraan yang masih memiliki jaminan pinjaman.
"Awalnya si penadah menerima dari pengepul. Pengepul dapat dari dealer, ada yang dari perorangan juga," kata Noor di kesempatan yang sama.
Meski begitu, polisi masih mendalami asal-usul motor yang diperoleh dari perorangan, termasuk dugaan penyalahgunaan data identitas.
Dari total 1.494 unit motor yang disita, polisi menemukan setidaknya 150 identitas berbeda yang terdaftar pada 150 kendaraan.
Atas temuan ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyebut pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni WS, yang merupakan direktur perusahaan PT Indobike 26.
"Kami saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka WS. Dan kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan baik, penyedia motor, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya," ujar Iman, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Ia menegaskan, kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari jaringan yang bekerja secara terstruktur dan kolaboratif.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, karena ini merupakan satu jaringan yang bersifat kolaboratif," kata dia.
Polisi menduga ada keterlibatan berbagai pihak dalam rantai distribusi kendaraan hasil tindak pidana tersebut, mulai dari penyedia, pengepul, hingga pihak yang melakukan ekspor ke luar negeri.
WS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Kelas Kakap, 10 Perusahaan Leasing Tertipu Sindikat Penyelundupan Motor Baru ke Luar Negeri
Ia dikenakan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, WS juga dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.