Pihaknya berharap seluruh motor segera diambil pemiliknya. Namun, pengambilan wajib disertai dokumen lengkap, seperti STNK dan BPKB asli.
"Untuk kendaraan bodong belum kami hitung, tapi yang mau mengambilnya harus bawa dokumen kendaraan," tutur Edi.
Ia mengungkapkan, selama tiga bulan terakhir terdapat sejumlah pemilik motor yang hanya menunjukkan fotokopi STNK dan BPKB.
Namun, polisi menolak penyerahan motor sebelum dokumen asli ditunjukkan.
Bagi motor yang masih berstatus kredit, pemilik diminta membawa surat keterangan dari pihak perusahaan pembiayaan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak bodong," tegasnya.
Selain kelengkapan dokumen, polisi juga mewajibkan kendaraan dikembalikan ke kondisi standar sebelum dibawa pulang.
Edi mengatakan, banyak motor yang diamankan telah dimodifikasi, terutama yang digunakan untuk balap liar.
"Sepeda motor harus keluar sesuai aturan lalu lintas. Terutama knalpot harus asli, bukan knalpot brong," ucapnya.