GridOto.com - Halaman kantor Satlantas Polres Pamekasan bak bengkel motor balap.
Karena dipenuhi ratusan motor yang masih ditelantarkan pemiliknya alias belum diambil.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro mengatakan, ratusan motor tersebut merupakan sisa hasil penindakan balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya sejak Februari 2026.
"138 unit kendaraan ini belum diambil pemiliknya sejak Februari lalu," kata Edi, (11/5/26) dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, total kendaraan yang berhasil diamankan mencapai 582 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 unit telah diambil pemiliknya.
Menurut Edi, motor-motor itu diamankan melalui razia balap liar dan operasi hunting.
Sebagian besar pelanggar tidak dilengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara.
"Razia akan terus berlanjut. Selain untuk menekan balap liar juga dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pria Ini Bikin Polres Cirebon Mirip Showroom Motor Bekas, Skutik Honda Parkir Berderet
Pihaknya berharap seluruh motor segera diambil pemiliknya. Namun, pengambilan wajib disertai dokumen lengkap, seperti STNK dan BPKB asli.
"Untuk kendaraan bodong belum kami hitung, tapi yang mau mengambilnya harus bawa dokumen kendaraan," tutur Edi.
Ia mengungkapkan, selama tiga bulan terakhir terdapat sejumlah pemilik motor yang hanya menunjukkan fotokopi STNK dan BPKB.
Namun, polisi menolak penyerahan motor sebelum dokumen asli ditunjukkan.
Bagi motor yang masih berstatus kredit, pemilik diminta membawa surat keterangan dari pihak perusahaan pembiayaan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak bodong," tegasnya.
Selain kelengkapan dokumen, polisi juga mewajibkan kendaraan dikembalikan ke kondisi standar sebelum dibawa pulang.
Edi mengatakan, banyak motor yang diamankan telah dimodifikasi, terutama yang digunakan untuk balap liar.
"Sepeda motor harus keluar sesuai aturan lalu lintas. Terutama knalpot harus asli, bukan knalpot brong," ucapnya.