GridOto.com - Geger video Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan kelayapan naik Harley-Davidson FXDR tanpa mengenakan helm.
Terkait kegaduhan tersebut, jajaran Satlantas Polresta Barelang langsung pamer surat tilang.
Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Iman tampak melewati sejumlah jalan protokol yang masuk ke dalam daerah tertib berlalu lintas.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, diketahui konten tersebut awalnya diposting oleh akun Instagram @iman_sutiawan75, (9/5/26) pagi.
Namun, tak berselang lama, konten yang dimaksud sudah tidak terlihat di akun media sosialnya, tetapi telah diposting ulang oleh beberapa akun lainnya.
Terkait video itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan pihak Satlantas Polresta Barelang telah memberikan surat tilang atas tindakan Ketua DPRD Kepri, yang berkendara tanpa menaati peraturan lalu lintas.
"Sekaligus kami mengonfirmasi bahwa video yang dimaksud, diambil pada hari Kamis sore lalu. Penilangan oleh petugas Satlantas, juga sebenarnya sudah dilakukan pada hari yang sama," ujarnya saat ditemui di Polresta Barelang, (11/5/26) siang melansir Kompas.com.
Baca Juga: Viral Ketua DPRD Kepri Naik Harley-Davidson Tanpa Helm, Video Refreshing Banjir Kritik
Anggoro melanjutkan, awal penilangan terjadi setelah Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, terpantau petugas Lalu Lintas saat melintas di kawasan Simpang Rosedale, Batam Center atau lebih tepatnya setelah melewati Pos 908 Batam.
Petugas yang melakukan pengejaran kemudian memberhentikan laju moge milik Iman guna mempertanyakan kelengkapan surat berkendara milik Iman Sutiawan.
"Selain diberhentikan karena tidak menggunakan helm. Petugas juga menemukan yang bersangkutan juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sehingga STNK atas nama beliau kami tahan dan kami beri surat tilang," ucapnya.
Dalam surat tilang yang diperlihatkan oleh Anggoro, terlihat bahwa tercantum denda sebesar Rp 500.000 atas dua kesalahan lalu lintas yang dilakukan oleh Iman Sutiawan.
Selanjutnya Iman Sutiawan diminta untuk mengikuti seluruh proses sidang.
Anggoro menegaskan penindakan dilakukan langsung atas nama Iman Sutiawan tanpa perlakuan khusus, meski yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
"Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kami tidak memandang jabatan. Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas. Itu yang kami proses," tandasnya.