Petugas yang melakukan pengejaran kemudian memberhentikan laju moge milik Iman guna mempertanyakan kelengkapan surat berkendara milik Iman Sutiawan.
"Selain diberhentikan karena tidak menggunakan helm. Petugas juga menemukan yang bersangkutan juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sehingga STNK atas nama beliau kami tahan dan kami beri surat tilang," ucapnya.
Dalam surat tilang yang diperlihatkan oleh Anggoro, terlihat bahwa tercantum denda sebesar Rp 500.000 atas dua kesalahan lalu lintas yang dilakukan oleh Iman Sutiawan.
Selanjutnya Iman Sutiawan diminta untuk mengikuti seluruh proses sidang.
Anggoro menegaskan penindakan dilakukan langsung atas nama Iman Sutiawan tanpa perlakuan khusus, meski yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
"Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kami tidak memandang jabatan. Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas. Itu yang kami proses," tandasnya.