Polisi Jambak Tiga Petugas Tol Jakarta-Merak, Semena-mena Aniaya dan Rampas Uang Sopir Truk

Irsyaad W - Jumat, 8 Mei 2026 | 10:02 WIB

Ilustrasi truk melintas di tol Jakarta-Merak Arah Jakarta

GridOto.com - Polisi menjambak tiga petugas keamanan tol Jakarta-Merak atas tindak pidana penganiayaan dan pembegalan terhadap dua sopir truk.

Ketiganya berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26) yang ditangkap saat berada di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, (5/5/26).

"Tiga orang terduga pelaku tersebut melakukan perbuatan tersebut di TKP," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, (6/5/26) menukil Kompas.com.

Maruli menjelaskan, aksi penganiayaan diduga terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di KM 44 Balaraja dengan korban berinisial J dan KM 60 Cikande dengan korban berinisial IB.

Setelah mengalami kekerasan fisik dan perampasan barang berharga, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi.

Hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku.

Baca Juga: Pedagang Asongan Ribut Vs Petugas Tol Cipali Ditemani Brimob Bersenjata Api, Ini Masalahnya

"Dari hasil gelar perkara, kami memutuskan adanya kecukupan alat bukti, di antaranya hasil visum, pengakuan pelaku, serta alat bukti pendukung lainnya," ujar Maruli.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik meyakini ketiga orang tersebut memang melakukan penganiayaan di TKP. Saat ini sudah berada di Rutan Polda Banten," tegasnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

YANG LAINNYA