GridOto.com - Seorang sopir Mitsubishi L300 terancam hukuman 6 tahun penjara karena rutin kunjungi SPBU saat malam hari.
Bukan karena mencuri, Ia mendatangi SPBU untuk beli BBM secara sah, tetapi menunggu kondisi sepi pengunjung.
BBM yang dibeli inilah yang menimbulkan masalah, yaitu Pertalite yang notabennya BBM Subsidi dan tujuannya beli berkali-kali dalam jumlah banyak untuk ditimbun.
Pelaku diketahui berinisial M (47) warga Arosbaya, Bangkalan yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan di jalan raya Lembung Paseseh, Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Saat diamankan, barang buktinya 1.295 liter Pertalite yang tengah diangkutnya menggunakan L300 nopol M 9194 GB.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi adanya sebuah pikap yang mengangkut puluhan jeriken yang diduga berisi Pertalite.
Polisi lalu melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan L300 pikap beserta pengemudinya tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Mitsubishi L300 Ini, Pengawas dan Operator SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar
"Setelah pikap tersebut kami geledah, terdapat 37 jeriken yang masing-masing berisi 35 liter Pertalite," ungkapnya, (7/5/26) melansir Kompas.com.
Polisi lalu membawa 1.295 liter Pertalite itu beserta pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ribuan liter BBM bersubsidi itu ia peroleh dari membeli di sebuah SPBU Pertamina di wilayah Bangkalan.
Setelah berhasil mendapatkan Pertalite itu, pelaku lalu mengangkut menggunakan pikap tersebut.
Transaksi itu diduga sengaja dilakukan malam hari saat SPBU sedang sepi pengunjung.
"Saat ini masih kami dalami Pertalite itu akan dijual ke mana. Yang pasti, aksi tersebut dilakukan pelaku agar mendapat keuntungan saat dijual kembali," ungkapnya.
Akibat aksinya itu, pelaku disangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.