Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ribuan liter BBM bersubsidi itu ia peroleh dari membeli di sebuah SPBU Pertamina di wilayah Bangkalan.
Setelah berhasil mendapatkan Pertalite itu, pelaku lalu mengangkut menggunakan pikap tersebut.
Transaksi itu diduga sengaja dilakukan malam hari saat SPBU sedang sepi pengunjung.
"Saat ini masih kami dalami Pertalite itu akan dijual ke mana. Yang pasti, aksi tersebut dilakukan pelaku agar mendapat keuntungan saat dijual kembali," ungkapnya.
Akibat aksinya itu, pelaku disangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.