GridOto.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan bocoran skema subsidi harga motor dan mobil listrik.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan, insentif kendaraan listrik akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
"Tadi sudah kita bahas dan akan dilaporkan ke Bapak Presiden. Akan diumumkan setelah kami laporkan ke Bapak Presiden," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Pertumbuhan PDB TW-1 Tahun 2026 yang disiarkan daring, (5/5/26) melansir Kompas.com.
Penentuan Besar Kecil Insentif
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, insentif mobil listrik akan diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Besarannya bervariasi, diperkirakan berada pada kisaran 40 persen hingga 100 persen.
"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya. Itu untuk EV, bukan hybrid," papar Purbaya.
Perbedaan besaran insentif salah satunya akan ditentukan berdasarkan jenis baterai yang digunakan.
Baca Juga: Subsidi Harga Motor dan Mobil Listrik Mengucur Lagi, Kuota Awal 100.000 Unit Dengan Nominal Segini
Mobil listrik dengan baterai berbasis nikel berpotensi memperoleh insentif lebih besar dibandingkan non-nikel.
Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pemanfaatan sumber daya mineral dalam negeri sekaligus memperkuat industri baterai nasional.
"Yang baterainya berbasis nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Perhitungannya nanti dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita terpakai," terang Purbaya.
Hal tersebut juga sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 yang mengubah tata cara perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Dalam regulasi tersebut, perhitungan TKDN dibuat lebih terstruktur dengan komposisi 75 persen bahan langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik.
Selain itu, diterapkan sistem komponen berjenjang, di mana komponen dengan TKDN di atas 80 persen dihitung penuh sebagai kandungan lokal.
Sementara komponen dengan TKDN di bawah 25 persen hanya dihitung sebagian.
Kebijakan ini mendorong produsen otomotif untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal agar dapat memenuhi syarat memperoleh insentif.
Selain mobil, Purbaya juga mengungkap pemerintah menyiapkan insentif untuk motor listrik dengan nilai subsidi berada di kisaran Rp 5 juta per unit.
Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap motor listrik sekaligus mempercepat transisi dari BBM ke energi yang lebih bersih.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Tahun Ini
"Motor listrik juga sama, kuota awal akan kita berikan dengan subsidi sekitar Rp 5 juta per unit," kata Purbaya.
Namun skema penyalurannya masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Perekonomian.
Dalam kesempatan sama, Purbaya juga menetapkan kuota awal masing-masing 100.000 unit untuk mobil dan motor listrik.
Jika kuota tersebut terserap, jumlahnya berpeluang ditambah.
"Kira kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subisidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100.000 pertama kita akan kasih," bebernya.
Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan 2026 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal III dan IV.
Pemerintah berharap, insentif ini tidak hanya meningkatkan adopsi kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat sektor manufaktur nasional.
"Semangat kita yakni kita akan memastikan semua mesin ekonomi akan berjalan, demand sudah jalan ,sekarang di sektor manufaktur," tandasnya.