GridOto.com - Satlantas Polres Brebes diterpa isu adanya pungutan liar (pungli) Rp 1,8 juta saat warga ambil kendaraan barang bukti kecelakaan di Unit Lakalantas.
Terkait narasi yang beredar di media sosial tersebut, Kasatlantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq beri respon dan penjelasan.
Rozaq menyatakan, pihaknya telah mengetahui informasi tersebut.
Namun hingga kini, kepolisian belum dapat memastikan kebenaran narasi karena masih dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kami memahami adanya perhatian dan keresahan masyarakat atas informasi yang beredar. Namun hingga saat ini kami belum dapat mengonfirmasi kebenaran dari narasi tersebut," kata Zainurrozaq dalam keterangannya, (5/5/26) mengutip Kompas.com.
Perwira Polisi yang akrab dipanggil Rozaq itu menegaskan, sesuai prosedur yang berlaku, pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas tidak dipungut bayaran di luar ketentuan resmi.
Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut merupakan tindakan oknum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Prosedur Ambil Motor Barbuk Pencurian di Kantor Polisi, Warganet Ngeluh Bayar Rp 3 Juta
Lebih lanjut, Ia mengatakan, Polres Brebes tidak serta-merta membenarkan maupun membantah informasi yang viral tersebut.