Karpet Merah Mobil Listrik di Jakarta, Pajak Nol dan Kebal Ganjil Genap

Ferdian - Kamis, 7 Mei 2026 | 00:04 WIB

Ilustrasi mobil listrik mengisi baterai

Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.

Kebijakan insentif ini juga tidak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, hingga pajak alat berat secara nasional.

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi otomatis dikecualikan sebagai objek pajak daerah.

Artinya, pemberian insentif kini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan skema insentif berlapis berdasarkan harga kendaraan.

Baca Juga: Potensi Pajak Kendaraan Listrik Rp 210 Miliar Lenyap, Pemprov Banten Putar Otak Tambal Pakai Cara Ini

Kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp 300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp 500-700 juta mendapat insentif 50 persen.

Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp 700 juta mendapat insentif 25 persen.

Namun, rencana itu disesuaikan setelah adanya arahan dari pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta pembebasan penuh pajak kendaraan listrik.

“Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap penggunaan kendaraan listrik semakin meluas sekaligus mendukung sistem transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan di ibu kota.

YANG LAINNYA