GridOto.com - Seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang sebelumnya menabrak pedagang buah bernama KA (50) di Jalan Kalimalang Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu Pajero Sport yang dikemudikan LPR melaju dari arah barat ke timur.
Pada saat bersamaan, korban berinisial KA menyeberang dari utara ke selatan untuk menuju RS Harum untuk berjualan buah.
KA saat itu sedang menyeberang di titik zebra cross sambil mendorong gerobak buah miliknya dan ditabrak mobil Pajero yang dikendarai LPR.
KA pun terjatuh di jalan dan gerobak berisi buah miliknya rusak.
Namun, LPR tidak menolong KA, tetapi langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Meski pengemudi berinisial LPR (47) dijadikan tersangka, namun polisi tidak menahannya.
"Hasil gelar kemarin (Selasa, 5 Mei 2026), yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani melansir Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Meski sudah berstatus tersangka, Ojo menyebut polisi tak menahan LPR karena sejumlah alasan.
Pertama, penyidik merujuk Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan apabila ancaman pidananya lima tahun atau lebih.
Ojo menjelaskan, LPR disangkakan pasal 311 dan 312 tindak pidana tabrak lari berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun dengan dan denda maksimum Rp 75.000.000.
"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti," tutur Ojo.
"Tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif," sambungnya.
Baca Juga: Sopir Pajero Sport Hitam Ini Diduga Buta Arah, Berakhir Dipukul Mundur Bus TransJakarta
Lebih lanjut Ojo juga mengungkapkan alasan LPR menabrak lari KA karena takut diamuk massa.
Ia memastikan LPR tidak dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi narkoba.
"Enggak (mabuk). Takut dimassa," kata Ojo.
Hasil pemeriksaan urine terhadap LPR juga dinyatakan negatif narkoba.
Sebelumnya, LPR sudah diamankan oleh polisi para Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
LPR diamankan di rumahnya yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini, Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Ojo kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).
LPR merupakan seorang karyawan swasta. Setelah ditangkap pada Senin, polisi melakukan pemeriksaan kepada LPR.
Polisi juga telah menyita Pajero Sport yang digunakan saat insiden sebagai barang bukti.