GridOto.com - Para pengusaha taksi, khususnya yang menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) akan dipanggil oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Hal ini sehubungan dengan edukasi terkait standar operasional prosedur (SOP) darurat usai kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
“Dengan kejadian ini, minggu depan kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV, untuk kami kumpulkan. Kita akan memberikan edukasi terkait bagaimana SOP-nya dengan melibatkan regulator maupun dealer atau ATPM,” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, dalam diskusi di Gedung DPR RI, Kamis (30/4/2026).
Melansir Kompas.com, Brigjen Faizal mengatakan langkah ini diambil untuk meningkatkan pemahaman pengemudi dalam menghadapi kondisi darurat, seperti kendaraan mogok di perlintasan kereta.
Faizal menilai masih banyak pengemudi yang belum paham cara menangani kendaraan listrik saat mengalami gangguan di situasi berbahaya, termasuk saat berhenti di tengah rel kereta api.
Karena menurutnya penanganan kendaraan listrik berbeda dengan mobil manual yang bisa langsung dipindahkan ke posisi netral dan didorong.
“Driver ini dibekali pengetahuan tidak untuk mengatasi kalau kendaraan listrik ini berhenti di tengah rel kereta api? Beda dengan kendaraan manual. Begitu didorong ke gigi netral, tinggal dorong, maju sendiri,” kata Faizal.
Baca Juga: GAC Ternyata Enggak Hanya Bikin Mobil Listrik, Mereka Juga Bikin Motor
Faizal mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pengemudi justru memilih meninggalkan kendaraan saat terjadi kondisi darurat. Padahal, tindakan tersebut dinilai berisiko karena tidak mengamankan jalur kereta.
“Nah, kendaraan listrik ini SOP-nya kemarin pengemudi ada yang turun dari mobil, lari. Nah itu SOP-nya mereka, ditinggal itu mobil,” ucap Faizal.
“Padahal yang paling berbahaya adalah tidak mengamankan jalur kereta api, ditinggal,” lanjutnya.
Faizal mengingatkan, kendaraan listrik tetap memiliki mekanisme tertentu agar bisa dipindahkan meski dalam kondisi berhenti.
Namun, pengetahuan tersebut dinilai belum banyak dipahami oleh pengemudi.
“Ini sebenarnya kendaraan listrik walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan, ada, pasti ada. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini,” katanya.
Karena itu, Polri akan melibatkan berbagai pihak, termasuk regulator dan pabrikan, untuk memastikan para pengemudi mendapatkan pelatihan yang memadai.
“Nah ini kami akan panggil regulator, minggu depan seluruh kendaraan-kendaraan yang menggunakan EV kita minta supaya diingatkan lagi para pengemudinya ini, diberikanlah pengetahuan, diberikan keterampilan bagaimana cara mengatasi kalau terjadi hal seperti ini,” jelas Faizal.