Satpol PP Kota Pasuruan Angkut Satu Motor Dari Warkop, Seorang ASN Bandel Lari Terbirit-birit

Irsyaad W - Kamis, 30 April 2026 | 14:35 WIB

Satpol PP Kota Pasuruan amankan satu motor bebek di warung kopi milik ASN bandel yang lari saat ada razia di jam kerja

GridOto.com - Satpol PP Kota Pasuruan, Jawa Timur angkut satu motor bebek dari sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Ahmad Yani, Gadingrejo, Pasuruan.

Itu dilakukan setelah beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) bandel lari terbirit-birit dari warkop tersebut.

Para ASN yang nongkrong di jam kerja tersebut kabur ketakutan melihat razia Satpol PP, (28/4/26).

"Iya ini tadi motor ditinggal pemiliknya (ASN) karena takut saat kami datang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, (28/4/26) dikutip dari Kompas.com.

Iman menjelaskan, keputusan untuk mengangkut motor bebek berwarna merah itu terpaksa dilakukan setelah pemilik tidak kembali dan meninggalkannya begitu saja di dekat warung di Jalan Ahmad Yani, Gadingrejo.

Menurut dia, pemilik motor yang berpakaian dinas itu melarikan diri tanpa berpesan pada pemilik warung.

"Pelaksanaan pengawasan dan penindakan kedisiplinan bagi ASN di wilayah Kota Pasuruan ini bagian tindak lanjut dari laporan warga yang menyebutkan masih ada oknum ASN melakukan kegiatan yang tidak sesuai regulasi. Seperti ngopi di luar kantor di jam kerja," ujar Iman.

Baca Juga: ASN di Banten Panas Dingin, Ketahuan Nunggak Pajak Kendaraan Kena Sanksi Potong Tukin

Di hari kedua ini, Satpol PP Pasuruan melakukan razia di sejumlah warung atau lokasi yang kerap dijadikan nongkrong ASN di jam kerja.

Di antaranya di sepanjang Jalan. Ahmad Yani, Gadingrejo, Warung sebelah Kantor Bulog, warung kawasan Petahunan, dan Sebani.

"Hari ini belum ada ASN yang terjaring. Semoga saja tidak ada lagi ASN yang nakal, ngopi di warung saat jam kerja," katanya.

Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Satpol PP Kota Pasuruan mengamankan 10 ASN yang kedapatan melakukan aktifitas di luar saat jam kerja tanpa seizin pimpinan.

Saat itu, Satpol PP langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Kami melaksanakan penertiban terhadap ASN di Kota Pasuruan agar melaksanakan tugas dengan disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 64 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai," pungkas Iman.

YANG LAINNYA