Kebijakan Pajak Mobil Listrik Berpotensi Berbeda di 38 Provinsi, Ini Dampaknya

Ferdian - Senin, 27 April 2026 | 18:30 WIB

Ilustrasi mobil listrik

GridOto.com - Belum lama ini dibahas tentang kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang diserahkan ke pemerintah daerah.

Menurut para pengamat, hal ini malah berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Initiative (INDEF GTI) bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia menilai aturan tersebut membuka ruang perbedaan kebijakan antar daerah.

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ dinilai berisiko memicu fragmentasi insentif.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan insentif ini seharusnya tetap seragam.

“Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” ujarnya menukil Kompas.com (27/4/2026).

Kajian kedua lembaga menunjukkan potensi munculnya hingga 38 model pajak berbeda di tingkat provinsi. Kondisi ini berisiko bikin bingung konsumen.

Baca Juga: Heboh Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Menkeu Purbaya; Cuma Beda Skema

Kepastian usaha bagi investor juga dinilai terganggu. Kekhawatiran ini muncul di tengah masuknya investasi asing.

Nilainya disebut mencapai 2,73 miliar dollar AS dalam tiga tahun terakhir. Insentif dinilai masih penting karena pasar kendaraan listrik sedang tumbuh.

Data INDEF menunjukkan pangsa penjualan mobil listrik naik dari 2,2 persen pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025. Pertumbuhan ini dinilai berpotensi tertahan jika kebijakan tidak seragam.

Senior Manager for Resilient Cities and Transport WRI Indonesia I Made Vikannanda menilai insentif tetap relevan.

“Di tengah gejolak harga energi global, pemerintah seharusnya mempertahankan insentif kendaraan listrik agar momentum pertumbuhan permintaan tidak terhenti. Langkah ini sejalan dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025–2029, pencapaian NDC, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui industri masa depan yang lebih kompetitif,” ujarnya.

Dampak lain juga menyasar agenda transisi energi.

Perlambatan adopsi kendaraan listrik berpotensi menghambat target Net Zero Emission 2060. Ketergantungan pada impor bahan bakar minyak berpotensi bertahan lebih lama.

Baca Juga: Heboh Instruksi Mendagri ke Seluruh Gubernur, Minta Pajak Kendaraan Listrik Dihapus Total

Tekanan subsidi energi juga berisiko tetap tinggi. Nilainya disebut telah melampaui Rp 100 triliun.

Isu ini muncul setelah terbit aturan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut meminta gubernur memberi insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Namun implementasi di daerah dinilai membuka tafsir berbeda.

INDEF dan WRI mendorong evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Tujuannya menjaga kebijakan tetap efektif, mudah diterapkan, dan selaras dengan pengembangan industri hijau nasional.

YANG LAINNYA