Data INDEF menunjukkan pangsa penjualan mobil listrik naik dari 2,2 persen pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025. Pertumbuhan ini dinilai berpotensi tertahan jika kebijakan tidak seragam.
Senior Manager for Resilient Cities and Transport WRI Indonesia I Made Vikannanda menilai insentif tetap relevan.
“Di tengah gejolak harga energi global, pemerintah seharusnya mempertahankan insentif kendaraan listrik agar momentum pertumbuhan permintaan tidak terhenti. Langkah ini sejalan dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025–2029, pencapaian NDC, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui industri masa depan yang lebih kompetitif,” ujarnya.
Dampak lain juga menyasar agenda transisi energi.
Perlambatan adopsi kendaraan listrik berpotensi menghambat target Net Zero Emission 2060. Ketergantungan pada impor bahan bakar minyak berpotensi bertahan lebih lama.
Baca Juga: Heboh Instruksi Mendagri ke Seluruh Gubernur, Minta Pajak Kendaraan Listrik Dihapus Total
Tekanan subsidi energi juga berisiko tetap tinggi. Nilainya disebut telah melampaui Rp 100 triliun.
Isu ini muncul setelah terbit aturan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan tersebut meminta gubernur memberi insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Namun implementasi di daerah dinilai membuka tafsir berbeda.
INDEF dan WRI mendorong evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuannya menjaga kebijakan tetap efektif, mudah diterapkan, dan selaras dengan pengembangan industri hijau nasional.