Kabel WiFi Jadi ‘Jebakan’ di Jalan, Pasutri Bermotor di Sragen Tuntut Rp 20 Juta

Ferdian - Sabtu, 25 April 2026 | 11:10 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor.

Pasca kejadian, kedua belah pihak bertemu dalam forum mediasi yang digelar pada Rabu (22/4/2026) sore di Kantor Desa Plumbon.

Ketua Pansus Raperda Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Kabupaten Sragen, Fathurahman membenarkan adanya pertemuan tersebut.

"Telah dilakukan pertemuan antara Lasmono dan Paniem dengan pihak pemilik kabel di Kantor Desa Plumbon, didampingi pihak Diskominfo Kabupaten Sragen, perangkat Kecamatan Sumberlawang dan Desa Plumbon, serta DPRD," kata Fathurahman seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Lasmono mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak penyedia layanan internet atas insiden yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) dini hari.

Nilai ganti rugi yang diminta Rp 20 juta untuk biaya pengobatan serta kerugian akibat tidak dapat berjualan.

"Korban meminta pertanggungjawaban kepada pihak provider dalam mediasi itu," kata Fathurahman.

Dirinya menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi fisik korban setelah kecelakaan.

Baca Juga: Suzuki Carry Pikap Ditunggangi Malaikat Maut, Kernet dan Pekerja Kabel WiFi Pulang Jadi Mayat

Painem dilaporkan mengalami lebam pada bagian mata dan kaki. Sementara Lasmono masih berjalan terpincang-pincang dan belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena keterbatasan biaya.

Selain itu, motor yang digunakan untuk berdagang juga mengalami kerusakan dan masih berada di bengkel.

YANG LAINNYA