Panen Uang Rp 3,5 Miliar Beli Toyota Fortuner, Pasutri Asal NTB Ini Justru Terancam 9 Tahun Penjara

Irsyaad W - Jumat, 24 April 2026 | 15:30 WIB

Kapolres Banjar, AKBP M Fadli dan Wakapolres Banjar, Kompol Faisal saat konferensi pers penangkapan pasangan suami istri pembobol rumah mewah di Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan

GridOto.com - Pasangan suami istri asal Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial JA (53) dan AF (50) terancam 9 tahun penjara usai panen uang Rp 3,5 miliar lalu dibelikan Toyota Fortuner.

Mereka ditangkap Satreskrim Polres Banjar.

Usut punya usut, uang miliaran rupiah itu ternyata didapat dari hasil kejahatan.

Keduanya terbukti membobol sebuah rumah mewah di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan menggasak harta senilai miliaran rupiah.

Aksi ini dilakukan pada Februari 2026, memanfaatkan situasi rumah yang kosong saat penghuninya sedang melaksanakan ibadah Ramadan.

JA dan AF masuk dengan cara mencongkel jendela sebelum akhirnya menemukan harta karun di dalam kamar utama.

Kapolres Banjar, AKBP M Fadli mengungkapkan para pelaku menemukan brankas dalam kondisi tidak terkunci yang berisi uang tunai Rp 70 juta serta berbagai perhiasan mewah.

Baca Juga: Pembantu dan Sopir Sekongkol, Jajan Mobil Bekas Rp 80 Juta Dari Uang Panas Rp 800 Juta Milik Majikan

"Pelaku berhasil menggasak uang tunai serta sejumlah perhiasan bernilai tinggi, seperti emas, permata, dan berlian dengan total kerugian mencapai Rp 3,5 miliar," jelas Fadli dalam konferensi pers, (22/4/26) dilansir dari Kompas.com.

Usai melancarkan aksinya, pasutri ini sempat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Namun, karena merasa keberadaan mereka mulai terendus kepolisian, keduanya memutuskan untuk kabur lebih jauh ke kampung halaman mereka di Lombok Barat, NTB.

Ketika di NTB, pelaku mulai mencairkan hasil jarahannya.

Sebagian perhiasan langsung dijual, sementara sebagian lainnya dilebur terlebih dahulu untuk menghilangkan jejak sebelum dilempar ke pasar.

"Barang bukti sebagian sudah dilebur di NTB. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli kendaraan, termasuk satu unit Toyota Fortuner dan motor," beber Fadli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JA merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Perampokan di SPBU Bekasi, Lima Pegawai Disekat Incar Uang Tunai Rp 130 Juta

Sebelum beraksi, pasutri ini diketahui melakukan survei lapangan terlebih dahulu untuk memetakan rumah-rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.

"Pelaku JA dan AF berkeliling mencari target rumah yang kosong. Setelah sasarannya dipastikan aman, barulah mereka beraksi,” pungkas Fadli.

Kini, pasutri tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Banjar.

Selain JA sebagai eksekutor, AF juga dijerat karena berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Keduanya terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

YANG LAINNYA