GridOto.com - Pemerintah Kabupaten Karawang sulap 71 unit motor bekas pelat merah jadi duit Rp 228 juta.
Untung gede, karena cuan yang didapat melebihi nilai limit yang sudah ditentukan.
Cara sulap itu yakni dengan melelangnya secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dengan sistem open bidding.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Eka Sanatha, mengatakan lelang digelar pada Selasa (14/4/26) dengan total 71 unit motor yang dibagi dalam 17 paket.
"Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka karena menggunakan sistem online tanpa kehadiran peserta," kata Eka, (22/4/26) menukil Kompas.com.
Dari lelang tersebut, Pemkab Karawang mencatat pendapatan sebesar Rp 228.538.000 yang akan masuk ke kas daerah.
Nilai itu jauh melampaui harga limit awal sebesar Rp 72.038.000.
Baca Juga: Info A1 Buat Pedagang Motor dan Mobil Bekas, 80 Kendaraan Pemkot Surabaya Siap Dilelang
"Jika dipersentasekan, hasil lelang mencapai 317,25 persen dari harga limit. Ini menunjukkan minat masyarakat cukup tinggi," ujar Eka.
Para pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran serta membayar bea lelang sebesar 2 persen dari nilai transaksi.
Setelah pelunasan, pemenang dapat mengambil kendaraan di gudang aset BPKAD Karawang dengan menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen lelang.
Pengambilan unit kendaraan diberikan batas waktu maksimal tujuh hari sejak pelunasan dilakukan.