Banyak Yang Alergi, Padahal Ada Banyak Kenikmatan Dari Balik Nama Motor atau Mobil Bekas

Irsyaad W - Senin, 20 April 2026 | 14:30 WIB

Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.

GridOto.com - Sampai sekarang, masih banyak masyarakat yang merasa alergi dengan proses balik nama kendaraan.

Alasannya beragam, mulai biaya dan tidak ingin repot mengurus administrasi, mempertahankan pelat nomor asli, enggan mengganti BPKB, hingga merasa pajak kendaraan lama lebih murah.

Padahal proses balik nama yang dianggap sebagai momok menakutkan itu menyimpan banyak kenikmatan bagi pemilik motor atau mobil bekas.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan balik nama bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan penting bagi masyarakat.

"Kenapa ini menjadi penting? Balik nama sendiri ini kepentingannya, keuntungannya adalah untuk masyarakat sendiri," ucap Wibowo, (14/4/26) menukil Kompas.com.

Salah satu manfaat utama balik nama adalah kepastian hukum.

Banyak kasus kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi dokumen masih atas nama pemilik lama.

Kondisi ini berisiko karena secara hukum, kepemilikan belum benar-benar sah.

Dengan balik nama, pemilik baru memiliki legalitas penuh atas kendaraan tersebut.

Ini penting untuk berbagai keperluan, mulai dari jual beli kembali hingga pengurusan administrasi lainnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Polisi Akan Blokir Motor dan Mobil Bekas Yang Tak Segera Dibalik Nama

Baharudin Al Farisi/Kompas.com
Layanan cek fisik kendaraaan drive thru di Samsat Jakarta Selatan

Risiko terbesar dari tidak balik nama adalah potensi masalah hukum.

Jika kendaraan terlibat pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang tercatat di dokumen resmi tetap akan ikut terseret.

"Karena kan kita tahu sekarang ini banyak pemilik kendaraan bermotor, fisiknya dikuasai oleh pemilik baru, tetapi dokumennya masih pemilik lama," ucap Wibowo.

Misalnya, jika kendaraan tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE, atau bahkan terlibat kecelakaan maupun tindak kriminal, maka identitas pada STNK yang akan menjadi rujukan awal.

Dengan balik nama, pemilik baru tidak perlu khawatir tersangkut masalah yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Keuntungan lain yang sering tidak disadari adalah terhindar dari pajak progresif.

Pajak ini dikenakan jika seseorang tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.

Jika kendaraan bekas tidak segera dibalik nama, maka bisa saja pemilik baru tetap dikenakan tarif pajak lebih tinggi karena dianggap menambah jumlah kendaraan atas nama pemilik lama.

"Kemudian masyarakat bisa terhindar dari perkenaan pajak progresif. Ini sebetulnya keuntungan masyarakat," tutur Wibowo.

Melihat berbagai manfaat tersebut, balik nama seharusnya tidak lagi dianggap sebagai beban.

Justru, ini adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko hukum dan kerugian finansial di masa depan.

Meski saat ini ada kelonggaran perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, kebijakan tersebut bersifat sementara.

YANG LAINNYA