GridOto.com - Polres Gunungkidul satset menanggapi kebijakan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.
Warga pemilik motor dan mobil dipersilakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi yakni membuat pernyataan untuk balik nama tahun depan.
Baur STNK, Unit Register dan Identifikasi, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok Pratowo mengatakan, instruksi dari Mabes Polri untuk mempermudah dalam pelayanan.
Pihaknya siap memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP karena menjadi bagian untuk peningkatan maupun kemudahan dalam pelayanan.
"Syaratnya memang harus balik nama dalam proses pajak di tahun depannya," kata Totok saat dihubungi wartawan melalui telepon, (17/4/26) mengutip Kompas.com.
Kendaraan setelah dipajak juga harus diblokir.
Baca Juga: Tidak Selamanya, Ini Batas Waktu dan Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
Hal ini memastikan agar proses balik nama dilakukan karena saat terjadi pemblokiran, maka kendaraan yang dimiliki tidak bisa dilakukan pembayaran pajak maupun pengesahan perpanjangan masa berlaku STNK tahunan.
"Masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini," kata dia.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Priya Tri Handaya menyampaikan Undang-Undang tentang Lalu Lintas pasal 64 tentang Registrasi Kendaraan.
Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Polisi No.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai ketentuan, maka proses pembayaran pajak diwajibkan membawa KTP asli pemilik yang tertera di surat kendaraan.
Priya menyebut pembayaran pajak tahunan bisa tidak membawa KTP pemilik lama, tapi syaratnya harus ada kesanggupan untuk proses balik nama di tahun berikutnya.
"Nama pemilik harus sesuai kendaraan untuk memudahkan dalam pelacakan karena saat terjadi sesuatu dengan mengecek melalui nomor polisi, maka sudah dapat diketahui pemiliknya lengkap dengan alamat," kata dia.