GridOto.com - Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tidak berlaku selamanya.
Aturan ini akan berlaku secara nasional, setelah sebelumnya lebih dulu diinisiasi di Jawa Barat.
Kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang kerap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli motor dan mobil bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujarnya, dikutip dari Antara.
Meski demikian, kebijakan ini tetap memiliki sejumlah syarat dan bersifat sementara.
Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan bekas cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- STNK asli
- KTP pemilik saat ini
- Bukti transaksi, seperti kuitansi jual-beli.
Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama kendaraan.