Pada fase ini, masyarakat masih diberi kelonggaran untuk melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama.
"Kami sekarang anggap tahun ini adalah tahun sosialisasi dulu," ujar Wibowo, (14/4/26) disitat dari Kompas.com.
Artinya, tahun 2026 menjadi masa adaptasi bagi masyarakat.
Pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama masih dapat membayar pajak tahunan tanpa kendala berarti.
Namun Korlantas menambahkan lapisan pengamanan berupa kewajiban pengisian formulir pernyataan bagi wajib pajak.
"Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat," ujar Wibowo.
Formulir tersebut bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah poin penting yang harus diisi oleh wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan," papar Wibowo.
Langkah ini menjadi upaya untuk menutup celah di tengah kebijakan yang lebih longgar.
Juga setelah melewati batas waktu tersebut, kebijakan akan diperketat.
Kendaraan yang belum dibalik nama berpotensi menghadapi kendala administrasi, bahkan bisa diblokir sehingga tidak dapat lagi melakukan pembayaran pajak.
Wibowo menegaskan, langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan juga demi kepentingan masyarakat.
"Kenapa ini menjadi penting? Balik nama sendiri ini kepentingannya, keuntungannya adalah untuk masyarakat sendiri," kata dia.