Jabar Dipermudah, Warga Jateng Masih Butuh KTP Pemilik Buat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Irsyaad W - Jumat, 17 April 2026 | 21:45 WIB

Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK dan Pelat Nomor baru

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempermudah syarat pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Yakni dengan memberikan kebijakan perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.

Berbeda dengan provinsi Jawa Tengah, warganya masih butuh KTP pemilik sebelumnya atau dilengkapi surat kuasa jika diwakilkan untuk bayar pajak kendaraan tahunan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pada dasarnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan bagian dari proses pengesahan STNK.

Di Jawa Tengah, aturan pembayaran pajak masih mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

"Mengacu pada aturan dalam Kepolisian, proses ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," ucapnya, (15/4/26) menukil Kompas.com.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 61 ayat (2), disebutkan bahwa ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi saat melakukan pengesahan STNK, yaitu:

- Formulir permohonan
- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
- KTP asli sesuai data di STNK
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan).

Baca Juga: Jabar Longgarkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Kapan Berlaku di Jateng?

MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Beberapa dokumen untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK, salah satunya KTP.

YANG LAINNYA