Artinya, kebijakan ini bukan berarti menghapus kewajiban KTP, melainkan memberikan kelonggaran berbasis kondisi nyata di lapangan.
"Kalau tidak ada (KTP pemilik lama), kita tanyakan kendaraan ini milik siapa. Jika memang sudah berpindah tangan, tetap kita layani untuk pengesahan dan pembayaran pajak, tetapi wajib mengisi formulir pernyataan," ucap Wibowo.
Pendekatan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terhambat persoalan administrasi.
Di sisi lain, Korlantas tetap menjaga validitas data dengan melakukan verifikasi serta mendorong pemilik baru untuk segera melakukan proses balik nama (BBN).
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Wibowo, tidak sedikit pemilik kendaraan datang ke Samsat dengan dana terbatas, hanya cukup untuk membayar pajak tahunan.
Jika dipaksakan harus melengkapi semua dokumen, termasuk KTP pemilik lama, justru berpotensi membuat mereka menunda pembayaran pajak.
Dengan kebijakan ini, Korlantas ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan fleksibel tanpa mengorbankan aspek pengawasan.
Transformasi pelayanan pun menjadi kunci, agar sistem administrasi kendaraan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Jadi narasinya bukan tanpa KTP, itu akan kami tanyakan kok. Tetap kami tanyakan karena prosesnya untuk memastikan kendaraan tersebut belum berpindah tangan," ucap Wibowo.
Baca Juga: Awas Kaget, Ada Embel-embel Formulir Ini di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
"Apabila tadi masyarakat ternyata sudah (membeli) kendaraan tersebut, sudah berpindah tangan dan masyarakat ini adalah sebagai pemilik baru, enggak memiliki KTP pemilik lama, tetap kita layani. Tetapi tadi kita suruh isi formulir pernyataan. Ini bagi saya ini langkah-langkah yang solutif ya, kami sudah sepakat dengan Gubernur Jawa Barat, transformasi pelayanan lah," ujarnya.
Meski demikian, Korlantas menegaskan langkah ini bersifat solusi sementara, yakni sepanjang 2026 saja.
Masyarakat tetap diarahkan untuk melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.