Tanpa Calo, Begini Cara Resmi Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di Samsat

Irsyaad W - Selasa, 14 April 2026 | 09:45 WIB

Kantor Samsat kota Surakarta

Sementara, dokumen perpanjangan STNK lima tahunan yang perlu disiapkan meliputi:

- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian, untuk cara bayar pajak tahunan di Samsat yang diwakilkan, sebagai berikut:

- Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK serta kesesuaian nama pemilik dengan KTP
- Pengecekan dan input data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pembayaran pajak
- Pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pengesahan STNK
- Penyerahan STNK.

Sedangkan cara perpanjang STNK lima tahunan di Samsat yang diwakilkan adalah sebagai berikut:

- Datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
- Pemeriksaan STNK dan BPKB sesuai identitas pemilik di KTP
- Cek fisik kendaraan (nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan)
- Pendaftaran dan verifikasi ulang data kendaraan
- Input data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, serta pencetakan SKPD
- Pembayaran pajak dan PNBP
- Pencetakan STNK dan TNKB
- Penyerahan STNK dan TNKB.

YANG LAINNYA