Meski Masuk Jabar, Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Tak Bisa Berlaku di Bekasi

Irsyaad W - Jumat, 10 April 2026 | 11:05 WIB

Pungli di Samsat Kota Bekasi dilakukan Polisi berpangkat Aipda

GridOto.com - Meski masuk wilayah Jawa Barat, kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP pemilik lama tak bisa berlaku di Bekasi.

Samsat Kota Bekasi tidak bisa memberlakukan relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tersebut.

Hal ini disebabkan oleh kewenangan hukum yang berbeda.

Meski secara administratif berada di wilayah Jawa Barat, Samsat Kota Bekasi berada di bawah naungan Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian hukum sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Nanti tunggu kajian hukum dari Korlantas. Kami sedang koordinasikan ke Korlantas," kata Komarudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, (8/4/26) melansir Kompas.com.

Ia menjelaskan penerapan kebijakan tersebut harus mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Di sisi lain, sejumlah warga Kota Bekasi mengaku kebingungan dengan kebijakan tersebut.

Siti (56), warga Bekasi Timur, mengaku belum memahami secara utuh isi aturan yang dimaksud dan menyatakan ketidaksetujuannya jika kebijakan diterapkan tanpa penjelasan yang jelas.

"Enggak bisa itu, harus balik nama. Di surat edaran juga kan ada kejelasan begitu (balik nama)," ujar Siti.

Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

Menurut dia, kebingungan masyarakat terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap isi aturan yang sebenarnya.

"Menurut saya masyarakatnya yang kurang paham. Masyarakatnya itu enggak detail bacanya, jadi menangkapnya seperti itu," tuturnya..

Siti juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait keabsahan kepemilikan kendaraan.

"Jadi nanti orang lain yang bukan pemilik asli bisa bayar pajak juga," ujarnya.

Warga lainnya, Budiman (50), mengaku telah mengetahui kebijakan tersebut.

Namun, ia tetap memilih mengikuti prosedur administrasi seperti biasa dengan membawa dokumen lengkap.

"Kalau saya sih setuju saja dengan kebijakan tersebut. Tapi saya memilih untuk tetap bawa persyaratan lengkap untuk jaga-jaga saja," ujar Budiman.

Menurut dia, membawa dokumen lengkap dinilai lebih aman untuk menghindari kendala saat proses pembayaran pajak.

Budiman juga menilai sosialisasi kebijakan tersebut masih kurang optimal.

"Saya baru tahu dari orang yang bayar pajak juga di sini," katanya.

Baca Juga: Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Jabar Sukses, Dedi Mulyadi Klaim Pendapatan Melesat Tajam

Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih perinci dan menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan maupun potensi penyalahgunaan.

Pengamat kebijakan transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, menilai kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama pada dasarnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat.

Namun, belum diterapkannya kebijakan tersebut di Samsat Kota Bekasi menunjukkan lemahnya sosialisasi dan koordinasi internal pemerintah.

"Kalau saat ini belum diterapkan di Samsat Bekasi, itu berarti sosialisasi di internal aparat yang kurang. Harusnya jangan mempersulit masyarakat," ujar Tigor.

Ia menegaskan pemerintah perlu memperbaiki komunikasi antar instansi sebelum kebijakan diberlakukan secara luas.

"Koordinasinya dari pemerintah yang harus diperbaiki. Komunikasi antarpejabat juga harus diperbaiki," kata dia.

Menurut Tigor, jika pembayaran pajak masih dikaitkan dengan kewajiban menunjukkan KTP pemilik pertama, hal itu berpotensi membuat masyarakat enggan memenuhi kewajibannya.

"Kalau ini dipersulit, nanti banyak yang memilih tidak bayar pajak sekalian. Karena tidak bisa memperpanjang tanpa KTP pemilik pertama," tuturnya.

"Ini bisa menyebabkan banyak kendaraan jadi tidak terdata," ujarnya.

Ia menilai, kebijakan yang mempermudah pembayaran pajak justru akan berdampak positif terhadap penerimaan negara.

"Yang rugi siapa? Pemerintah juga karena tidak ada pemasukan. Padahal masyarakat itu mau bayar pajak, artinya mau memberikan uang ke negara," kata Tigor.

YANG LAINNYA