Mujur, Suzuki Carry Pikap Dimaling dan Kembali Dalam Kondisi Lebih Mulus Dari Sebelum Dicuri

Irsyaad W - Rabu, 8 April 2026 | 11:00 WIB

Ahmad Yani, (baju cokelat), warga Curug, kota Serang, Banten pemilik Suzuki Carry pikap putih di belakangnya yang sebelumnya sempat hilang dicuri dan sudah berhasil kembali

GridOto.com - Ahmad Yani, warga Curug, kota Serang, Banten mendapat nasib mujur.

Lantaran mobilnya, Suzuki Carry pikap yang sempat hilang dimaling telah kembali dalam kondisi lebih dari sebelum dicuri.

Yup, Carry Pikap warna putih itu ternyata sempat dirapi-rapikan oleh pelaku pencurian untuk menghilangkan jejak.

Bukannya rusak atau dipreteli, Suzuki Carry pikap berpelat nomor A 8966 GL tersebut justru tampil 'kinclong' setelah dicat ulang oleh para pelaku.

Yani mengungkapkan perubahan fisik itu sengaja dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas.

"Kondisinya justru terlihat lebih bagus. Bodinya dicat ulang, bagian depan yang sebelumnya penyok sudah diperbaiki," ujar Yani kepada wartawan di Serang, (7/4/26) melansir Kompas.com.

Tak hanya bagian eksterior, interior mobil pun tak luput dari sentuhan perbaikan pelaku.

"Jok diganti dengan kombinasi warna, dan interiornya dibuat lebih mengkilap. Handle pintu dan bagian dalam juga diganti. Secara keseluruhan terlihat seperti kendaraan baru," ujar Yani.

Meski tampilan fisik dan identitas mobil seperti pelat nomor, nomor rangka serta nomor mesin telah dimanipulasi, Yani tetap mengenali mobilnya melalui detail kecil yang terlewatkan oleh pelaku.

Ia menyebutkan ada dua ciri khusus yang membuatnya sangat yakin Suzuki Carry Pikap itu adalah miliknya seperti sabuk pengaman masih terdapat bekas lakban pada sabuk pengaman.

Baca Juga: Avanza Curian Tersudut Usai Diuber Polisi, Modifikasi Tak Bikin Pemilik Asli Pangling

Kemudian kondisi aki mobil masih tergolong baru, namun hanya terpasang dengan satu baut.

"Ciri itu masih ada, sehingga Saya yakin itu kendaraan saya," tegas Yani.

Peristiwa pencurian itu bermula terjadi sekitar pukul 13.20 WIB, (6/3/26) lalu.

Saat itu, Yani memarkirkan mobil pikap tersebut di area parkir masjid di kawasan Jalan Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani, Cipocok Jaya, untuk melaksanakan salat Jumat.

Yani, yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul minyak jelantah, langsung melaporkan kehilangan mobil tersebut ke Polresta Serang Kota.

Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini pada akhir Maret 2026.

Tiga tersangka berinisial AS (63), TA (61) dan TK (52) diringkus di sekitar Rumah Sakit Misi Lebak pada 27-28 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Ahiles Hutapea menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.

Tersangka AS mengamati situasi dan menyiapkan alat (kunci T).

TA bertugas sebagai pengemudi (merupakan residivis kasus serupa) dan TK bertugas sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan.

Baca Juga: Yamaha MT-25 Pinjaman Mertua Kembali, Irfan Sempat Pangling Karena Kelicikan Maling

Selain mobil milik Yani, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang yang digunakan pelaku, kunci T, magnet serta ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tandas Maruli.

YANG LAINNYA