Bikin Curiga! Mobil Dinas “Nyamar” Jadi Kendaraan Pribadi di Puncak Bogor

Ferdian - Senin, 6 April 2026 | 21:30 WIB

Mobil dinas nyamar jadi kendaraan pribadi saat melintas di puncak Bogor

GridOto.com - Sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor palsu ditindak oleh Anggota Satlantas Polres Bogor.

Hal ini dilakukan karena mobil yang seharusnya menggunakan pelat merah itu diubah menjadi pelat putih seolah menjadi kendaraan pribadi.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Puncak Bogor saat mobil milik pemerintah tersebut melintasi Jalan Raya Puncak.

Terungkapnya manipulasi tersebut terjadi saat anggota Satlantas Polres Bogor sedang berpatroli di jalur Puncak Bogor.

Ketika lalu lintas di jalur Puncak Bogor sedang diberlakukan one way, anggota melihat adanya kejanggalan pada kendaraan roda empat di depannya.

Anggota yang diketahui bernama Dulyani berpangkat Aiptu itupun langsung meminta mobil Suzuki XL7 berwarna hitam tersebut.

Setelah kendaraan menepi, petugas meminta pengemudi untuk menunjukkan surat-surat kendaraan yang dalamnya terdapat sejumlah orang.

Baca Juga: Ramai Mobil Dinas Dipakai Saat Libur Lebaran, Pejabat KPU Buka Suara

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkaplah bahwa kendaraan itu harusnya menggunakan pelat warna merah, namun kenyataanya diganti menjadi warna putih.

Pada STNK tertera bahwa mobil dengan nomor Polisi B 1732 PQG itu diduga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengemudi juga mengakui bahwa pelat warna merahnya disimpan di bagasi yang kemudian petugas meminta untuk menggantinya.

Saat pergantian pelat nomor dilakukan, salah satu penumpang laki-laki mengaku bahwa mereka baru saja pulang dari acara kantor.

Pria berkaos putih dengan kepala plontos itu juga mengaku sengaja mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terlihat mencolok.

Namun alasan tersebut tidak dibenarkan oleh petugas yang terus memberikan teguran sambil menunggu pelat nomor kendaraan diganti seperti semestinya.

Setelah pelat putih diganti merah, polisi menyerahkan kembali surat-surat kendaraan dan mempersilahkan yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Terekam Kamera, Mobil Dinas Isi BBM Subsidi Pakai 2 Pelat Berbeda

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Petugas melihat mobil dengan pemasangan Plat nomor yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata plat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah plat putih," ujarnya melansir TribunnewsBogor (6/4/2026).

Menurutnya, pengemudi tersebut melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang sah.

Meski begitu, pada kejadian ini petugas masih memberikan toleransi sehingga tidak dilakukan penilangan.

"Petugas memberi teguran ke sopir dan minta ganti plat dengan asli berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan," katanya.

YANG LAINNYA