Pedagang Nakal Kelabakan, Sembunyikan Cacat Mobil, Motor atau Properti Dari Pembeli Bisa Dipidana

Irsyaad W - Senin, 6 April 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi mobil bekas di bursa

GridOto.com - Pedagang nakal segera tobat, karena jika terus berbohong bisa kelabakan sendiri.

Karena menyembunyikan cacat, minus atau kekurangan mobil, motor atau properti yang dijual dari pembeli bisa dipidana.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Berdasarkan KUHP baru, orang yang melakukan tindakan tersebut terancam pidana penjara atau denda.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi, menjual kendaraan atau properti tapi tak beritahu minusnya bisa dipidana penjara dan denda.

Abdul menyebutkan, tindak pidana seperti itu termasuk dalam perbuatan curang dan bisa dijerat dengan Pasal 495 KUHP baru.

"Ya, ancamannya penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta)," kata dia, (29/3/26) menukil Kompas.com.

Berikut ini bunyi Pasal 495 KUHP baru:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Ketentuan itu dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari perbuatan dengan cara curang dalam dunia perdagangan yang dilakukan oleh penjual.

Baca Juga: Teliti Sebelum Bayar, Ini Penyakit yang Nempel di Mobil Bekas Tabrakan

Dok. OTOMOTIF Group
Body repair mobil bekas tabrakan

Sebab, penjual dapat memberikan pengakuan palsu tentang sifat atau keadaan barang yang dijualnya atau tidak menyatakan dengan sebenarnya sifat atau keadaan barang tersebut.

Dengan begitu, konsumen membeli suatu barang yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya.

Selain itu, Abdul menyampaikan tindakan menjual kendaraan dan properti tapi tidak beritahu cacatnya juga bisa dijerat dengan Pasal 493 KUHP baru.

Pasal 493 menyatakan, pelaku tindakan penipuan tersebut bisa terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal kategori IV (Rp 200 juta).

"Ya, bisa," terang Abdul.

Adapun Pasal 493 KUHP baru berbunyi sebagai berikut:

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:

a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau

b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan."

Oleh karena itu, Abdul menekankan pelaku penipuan bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Riwayat Terungkap Lewat Pilar A, B dan C

Pasal itu bisa bertambah sesuai dengan tindakan atau modus yang digunakan.

Lebih jauh, Abdul menilai tindakan curang atau penipuan di atas adalah delik biasa, sehingga orang lain bisa melaporkan atau mengadukannya kepada pihak berwajib.

"Artinya jika ada pihak lain tahu atau penegak hukum tahu, bisa langsung memprosesnya, karena itu kejahatan yang merugikan kepentingan umum," bebernya.

Ketika melakukan pengaduan ke pihak berwajib, sebaiknya pengadu membawa sejumlah alat bukti.

Alat bukti yang bisa digunakan mengacu pada ketentuan UU Nomor 20 tahun 2025 atau dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru, alat bukti terdiri atas:

1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Keterangan terdakwa
5. Barang bukti
6. Bukti elektronik
7. Pengamatan hakim
8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

"Alat bukti itu selain keterangan para saksi (korban, atau mereka yang melihat atau mendengar dan pernah mengalami peristiwa), juga bukti surat, keterangan ahli, atau bukti petunjuk," papar Abdul.

"Dua atau lebih alat bukti yang dihubungkan dan melahirkan alat bukti petunjuk," jelas dia.

YANG LAINNYA