Pedagang Nakal Kelabakan, Sembunyikan Cacat Mobil, Motor atau Properti Dari Pembeli Bisa Dipidana

Irsyaad W - Senin, 6 April 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi mobil bekas di bursa

b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan."

Oleh karena itu, Abdul menekankan pelaku penipuan bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Riwayat Terungkap Lewat Pilar A, B dan C

Pasal itu bisa bertambah sesuai dengan tindakan atau modus yang digunakan.

Lebih jauh, Abdul menilai tindakan curang atau penipuan di atas adalah delik biasa, sehingga orang lain bisa melaporkan atau mengadukannya kepada pihak berwajib.

"Artinya jika ada pihak lain tahu atau penegak hukum tahu, bisa langsung memprosesnya, karena itu kejahatan yang merugikan kepentingan umum," bebernya.

Ketika melakukan pengaduan ke pihak berwajib, sebaiknya pengadu membawa sejumlah alat bukti.

Alat bukti yang bisa digunakan mengacu pada ketentuan UU Nomor 20 tahun 2025 atau dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru, alat bukti terdiri atas:

1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Keterangan terdakwa
5. Barang bukti
6. Bukti elektronik
7. Pengamatan hakim
8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

"Alat bukti itu selain keterangan para saksi (korban, atau mereka yang melihat atau mendengar dan pernah mengalami peristiwa), juga bukti surat, keterangan ahli, atau bukti petunjuk," papar Abdul.

"Dua atau lebih alat bukti yang dihubungkan dan melahirkan alat bukti petunjuk," jelas dia.

YANG LAINNYA