GridOto.com - Pedagang nakal segera tobat, karena jika terus berbohong bisa kelabakan sendiri.
Karena menyembunyikan cacat, minus atau kekurangan mobil, motor atau properti yang dijual dari pembeli bisa dipidana.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Berdasarkan KUHP baru, orang yang melakukan tindakan tersebut terancam pidana penjara atau denda.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi, menjual kendaraan atau properti tapi tak beritahu minusnya bisa dipidana penjara dan denda.
Abdul menyebutkan, tindak pidana seperti itu termasuk dalam perbuatan curang dan bisa dijerat dengan Pasal 495 KUHP baru.
"Ya, ancamannya penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta)," kata dia, (29/3/26) menukil Kompas.com.
Berikut ini bunyi Pasal 495 KUHP baru:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Ketentuan itu dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari perbuatan dengan cara curang dalam dunia perdagangan yang dilakukan oleh penjual.