GridOto.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengkritik kebijakan pembatasan pembelian BBM Subsidi mulai 1 April 2026.
Plt. Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan usul, agar Pertalite dan Solar hanya diberikan untuk kendaraan pelat kuning alias angkutan umum saja.
Lebih lanjut, Sani sapaan akrabnya menilai momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk mengevaluasi kebijakan subsidi BBM.
"Momen ini saatnya Presiden mencabut aturan Perpres 191 yang berisi pengaturan penggunaan BBM subsidi, termasuk pembatasan pembelian BBM dan penggunaan barcode MyPertamina," kata Sani, (31/3/26) melansir Kompas.com.
Sani menilai, saat ini ketergantungan terhadap BBM bersubsidi masih sangat tinggi, padahal yang paling membutuhkan adalah kendaraan umum dengan pelat kuning.
"Kalau pemerintah mau menyikapi kuota BBM subsidi dan anggaran subsidinya, seharusnya penggunaan BBM subsidi hanya untuk kendaraan angkutan umum (pelat kuning) saja," terang Sani.
"Untuk pengendaliannya tidak perlu MyPertamina yang menjadi drama tidak kunjung selesai sampai saat ini, melainkan menggunakan Samsat online untuk pembacaan jenis identifikasi kendaraan," ujarnya.
Baca Juga: Ketok Palu, Per 1 April 2026 Pembelian BBM Pertalite dan Solar Dibatasi 50 Liter Per Hari
Sani juga mengatakan, jumlah kendaraan yang teregistrasi dengan pelat kuning tidak sampai 10 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Indonesia.
"Selain itu, kendaraan yang tidak membayar pajak STNK tidak boleh mengisi BBM subsidi maupun nonsubsidi," ujarnya.
Diketahui, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuat kebijakan baru terkait pembelian BBM subsidi per 1 April 2026.
Lebih khusus kebijakan ini mengatur konsumsi BBM untuk kendaraan roda empat, yaitu maksimal pembelian 50 liter per hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif awal April 2026.
Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.
Kemudian badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.
Baca Juga: 35 Tahun Berkiprah, PO SAN Blak-blakan Soal Tantangan di Industri Transportasi
Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat (mobil), baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.
Kendaraan roda empat (mobil) dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat memperoleh hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan roda enam atau lebih (truk dan bus) dibatasi hingga 200 liter per hari.
Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan.
Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).