Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.
Baca Juga: Akhirnya Kena Juga, Jatah BBM ASN Eselon 1, 2 dan 3 di Lingkungan DPR Disunat
Mereka tetap harus hadir langsung di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Selain pejabat struktural, sejumlah unit pelayanan publik juga tidak masuk dalam kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat.
Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memerlukan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, serta ketertiban umum.
"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," lanjut Tito.
2. Mengurangi Perjalanan Dinas
Selain instruksi terkait WFH, Tito juga meminta adanya pengurangan perjalanan dinas bagi kepala daerah.