GridOto.com - Meski tidak ada kenaikan harga BBM di Indonesia per April 2026, pemerintah menerapkan aturan baru terkait pembelian BBM subsidi.
Aturan terbaru yang diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026.
Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah. Pemerintah menilai efisiensi energi perlu diperkuat.
Pembatasan pembelian BBM dinilai menjadi salah satu instrumen pengendalian.
"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut.
Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar.
Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik Harga, Non-Subsidi Bagaimana?
Sedangkan kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari.