Untuk tarif voucher parkir yang disiapkan relatif sama, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Sistem Parkir di Surabaya Berubah, Warga Sampai Paguyuban Komentar Begini
Jika membayar tunai, uang tersebut akan ditukar dengan voucher parkir sebagai tanda bukti pembayaran.
Mekanisme ini mirip dengan sistem karcis parkir. Namun Dishub menilai sistem voucher lebih aman karena tarif seragam dan voucher tidak mudah dipalsukan.
Untuk pencetakan voucher, Pemkot Surabaya menggandeng anak perusahaan percetakan uang, PT Peruri Wira Timur.
Sehingga voucher memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan.
Proses ini juga melibatkan aparat penegak hukum.
"Kami juga didampingi teman-teman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan bekerja sama dengan Peruri untuk mencetak voucher parkir tersebut," ungkapnya.
Nantinya, voucher akan dilengkapi tanda khusus layaknya uang resmi Republik Indonesia.
Selain itu, voucher juga memiliki kode digital untuk verifikasi.
"Di situ ada QR Code yang bisa dipindai, nanti muncul Dinas Perhubungan serta tanggal dan bulan pencetakan voucher parkir tersebut," ujarnya.