Fortuner Pelat Merah B 1174 TQH Kelayapan saat Mudik Lebaran, Respon Pemprov DKI Mengejutkan

Irsyaad W - Jumat, 27 Maret 2026 | 12:00 WIB

Toyota Fortuner dinas berpelat merah B 1174 TQH yang dipakai mudik lebaran di dalam kapal penyeberangan pelabuhan Merak-Bakauheni

GridOto.com - Heboh sebuah Toyota Fortuner berpelat dinas merah B 1174 TQH kelayapan saat mudik lebaran 2026.

Fortuner dinas itu terpantau berada di kapal penyeberangan pelabuhan Merak, Banten.

Foto viral itu dibagikan akun X @amanterkendaly. Pemilik akun menyebut, Toyota Fortuner hitam tersebut digunakan untuk mudik dan menyerobot antrean kendaraan.

SUV Ladder Frame tampak mengantre dengan mobil-mobil lain dalam kondisi lampu remnya menyala, menandakan akan segera keluar dari kapal.

"Abang gw mau viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

"Ini kejadian di Pelabuhan Merak ya and yes sudah lapor ya," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, respon Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru mengejutkan.

Pemprov DKI membantah Fortuner dinas tersebut milik mereka.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya telah menelusuri Fortuner yang terekam dalam unggahan tersebut.

"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi," ujar Faisal, (26/3/26) melansir Kompas.com.

Baca Juga: ASN di Lumajang Sumringah, Ibu Bupati Persilakan Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas Pelat Merah

Sementara, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI selama periode libur Lebaran.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dhany.

Adapun sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Selain itu, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

YANG LAINNYA