GridOto.com - Sobat GridOto pernah melihat rambu batas tinggi di gerbang tol? Banyak yang menganggapnya sepele, padahal rambu tersebut punya peran penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, apalagi saat momen padat seperti mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Rambu batas tinggi bukan sekadar pajangan. Fungsinya sebagai pengingat agar pengemudi memastikan dimensi kendaraan sebelum melintas.
Dalam instagram Jasa Marga di @official.jmnetropolitan disebutkan ketingguian 2,1 meter diperuntukkan bagi kendaraan kecil atau pribadi.
Sementara untuk 4,2 meter diperuntukkan bagi kendaraan besar atau truk.
Karenanya, sebelum masuk gerbang tol, ada baiknya Sobat GridOto mengecek kembali tinggi kendaraan.
Terlebih jika kendaraan digunakan membawa banyak barang, seperti koper di atap atau menggunakan roof box.
Penambahan muatan di bagian atas ini sering kali membuat tinggi kendaraan bertambah tanpa disadari.
Jika diabaikan, risiko yang ditimbulkan tidak main-main.
Kendaraan yang melebihi batas tinggi bisa nyangkut di portal gerbang tol.
Akibatnya, bukan hanya kerusakan pada kendaraan seperti atap penyok atau aksesori yang copot, tapi juga berpotensi merusak fasilitas tol.