Perpanjangan tersebut dapat dilakukan mulai 25 hingga 31 Maret 2026 di Satpas atau layanan SIM lainnya.
Kebijakan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat agar tidak dirugikan akibat tidak beroperasinya layanan selama libur nasional.
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan masa dispensasi tersebut.
Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka pengurusan SIM harus dilakukan dari awal sesuai prosedur pembuatan baru.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik SIM untuk memperhatikan masa berlaku dokumen berkendaranya, terutama menjelang periode libur panjang, agar proses administrasi tetap lancar setelah layanan kembali dibuka.