Dia pun memberi tenggat waktu pengumpulan kendaraan dinas tersebut sampai H-1 Lebaran.
Di sisi lain, menurut Eri, mobil untuk kebutuhan pelayanan masyarakat seperti unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional dan operasional kedaruratan, diizinkan beroperasi.
"Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota," katanya.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya bakal mengetatkan pengawasan penggunaan mobil dinas, agar kendaraan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," ujar Eri Cahyadi.
"(Bagi yang melanggar) sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," tandasnya.