Pelaku berinisial AW (26) dan I (26) membawa pisau dan sejumlah peralatan saat melakukan aksi percobaan pencurian motor di rumah seorang warga di Jalan Galur Selatan RT 004 /RW 002, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru.
Keduanya mencoba mengambil motor dari dalam rumah dengan cara merusak lubang kunci secara paksa.
Namun, saat sedang mengambil motor, ternyata beberapa warga diam-diam sudah menunggu di luar rumah korban.
Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
Warga yang sudah mengintai lalu menangkap AW dan I secara bersamaan.
"Kemudian keduanya dibawa ke pos warga RW 002, Galur, Johar Baru. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Saiful.
"Bersamaan dengan itu diamankan empat barang bukti, yaitu satu buah kunci letter T, tiga buah mata kunci yang sudah dimodifikasi, satu buah magnet pembuka kunci yang sudah dimodifikasi serta sebuah pisau kecil berikut sarung pisau," jelasnya.
Tersangka AW dan I disangkakan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dari hasil interogasi, fakta lain terungkap, ternyata kedua pelaku sebelum tertangkap di Johar Baru, sudah lebih dulu beraksi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Mereka mengaku sempat mencuri satu unit motor dan menyembunyikannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Saiful mengatakan, pengungkapan pencurian sebelumnya terungkap setelah penyidik memeriksa kedua tersangka.
Baca Juga: Maling Motor Spesialis Kos Menjamur di Cirebon, Seminggu Panen 15 Unit
"Berdasarkan keterangan dari I, mereka telah melakukan pencurian motor dan menaruh kendaraannya di pinggir jalan daerah Sunter Kirana 4 Blok U, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Saiful saat dikonfirmasi, (4/3/26).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Polsek Johar Baru kemudian menuju lokasi dan menyita satu unit Honda BeAT warna hitam yang terparkir di tepi jalan kawasan Sunter.
Honda BeAT tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Johar Baru untuk dijadikan barang bukti.