GridOto.com - Sudah jadi rahasia umum, jika praktik calo di kantor Samsat masih ada.
Jasa pengurusan administrasi kendaraan bermotor itu tidak pernah benar-benar hilang.
Bahkan tak sedikit pemilik kendaraan yang memang membutuhkan jasa para calo karena dianggap lebih cepat dan praktis.
Terkait itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, akan meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait di area pelayanan Samsat untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas calo.
"Selanjutnya juga akan kami pastikan untuk pelayanan Samsat berjalan cepat dan efisien untuk mengurangi kesempatan calo menawarkan jasa," ucap Prianggo Malaubelum lama ini menukil Kompas.com.
Prianggo mengatakan, pihaknya akan terus menggerakan dan glorifikasi tentang prosedur dan biaya pelayanan Samsat untuk mengurangi ketergantungan pada calo.
"Hal ini sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ucap Prianggo.
Prianggo juga menjelaskan isi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai berikut:
Baca Juga: Anomali Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia, Tanpa KTP Ditolak Tapi Lewat Calo Bisa Mulus
1. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.