2. Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
3. Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.
4. Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan, proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan 'nembak KTP' berpeluang bikin pengesahan STNK tidak valid atau tertolak.
"Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI), Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan," ucapnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR